PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN PERSPEKTIF KUHP 2023 DAN PERBANDINGAN ANTAR NEGARA
Alasan berbelanja di Yuma Pustaka
- Pemesanan sebelum jam 10 WIB, barang akan dikirim hari itu juga.
- Toko terpercaya, Garansi uang kembali
- Bisa COD - Bayar setelah barang sampai
- Layanan Ramah & Fast Respon
| Kategori | Uncategorized |
|---|
Harga : Rp. 50.000,-
Dr. Anita Zulfiani, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
Dr. Diana Lukitasari, S.H., M.H.
Dr. Subekti, S.H., M.H.
Lushiana Primasari, S.H., M.H.
Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) menandai perubahan paradigma pemidanaan, dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, korektif, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan. Perubahan tersebut menempatkan pidana alternatif sebagai instrumen penting untuk mewujudkan pemidanaan yang proporsional, berkeadilan, serta menghindari penggunaan pidana penjara secara berlebihan. Buku ini mengkaji landasan filosofis dan teoritis tujuan pemidanaan, konsep keadilan berkelanjutan, serta konstruksi dan jenis-jenis pidana alternatif dalam KUHP 2023. Pembahasan secara khusus diarahkan pada pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang mencerminkan orientasi baru hukum pidana Indonesia.
Melalui kajian komparatif terhadap praktik penerapan pidana kerja sosial di berbagai negara, baik di Eropa, Amerika Serikat, Asia, maupun negara-negara Nordik, buku ini mengidentifikasi berbagai model pengaturan dan praktik yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia. Lebih lanjut, buku ini membahas kesiapan sistem hukum Indonesia dari aspek normatif, struktural, dan kultural, mekanisme penjatuhan pidana, serta potensi penerapannya dalam berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana ringan, lingkungan, dan anak. Tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku, pidana kerja sosial juga dikaji dalam kaitannya dengan pemulihan korban, reintegrasi sosial, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, buku ini menawarkan perspektif konseptual dan rekomendasi implementatif bagi pengembangan sistem pemidanaan Indonesia yang lebih baik.
Tinggalkan Balasan









Ulasan
Belum ada ulasan.